Related Posts
JAKARTA, Harnasnews– Fraksi Partai Golkar MPR RI pada Kamis 8 September 2022 menggelar forum grup diskusi untuk membahas soal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
“Kegiatan ini (FGD) ini penting dilakukan untuk memberikan masukan bagi Fraksi Partai Golkar MPR RI untuk menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang PPHN,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
FGD diikuti oleh pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI serta pimpinan dan anggota kajian ketatanegaraan dan menghadirkan narasumber Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun serta Fery Amsari.
Kegiatan juga dihadiri oleh Bambang Susatyo dan Adies Kadir sebagai penasihat Fraksi Partai Golkar MPR RI. Tema FGD yakni Urgensi pembentukan PPHN pasca-amendemen Undang-undang Dasar Negara 1945.
Beberapa hal mengemuka dalam FGD seperti mengenai apakah MPR mempunyai kewenangan membuat PPHN ketika konstitusi dan undang-undang tidak mengatur tupoksi MPR untuk membuat PPHN serta terkait substansi dan bentuk hukumnya.
Para peserta FGD memahami perlunya PPHN. Namun, bentuk hukum berdasarkan konvensi ketatanegaraan yang digagas MPR dinilai tidak tepat.
Bentuk hukum yang memungkinkan untuk PPHN tersebut yakni dalam bentuk undang-undang. Caranya, MPR terlebih dahulu merekomendasikan kepada DPR agar membentuk undang-undang tersebut.
Dikutip dari antara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai anggota dan penasihat Fraksi Partai Golkar MPR RI yang hadir turut menyampaikan pendapatnya yang menyatakan akan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN.(qq)