BANYUWANGI, Harnasnews.com – Menolak keras pengesahan RUU Cipta Kerja, gabungan Organisasi Mahasiswa melakukan aksi kuliah Daring didepan Kantor DPRD Banyuwangi.
Kegiatan seruan aksi yang dilakukan oleh gabungan Mahasiswa ini merupakan sebagai salah satu wujud pernyataan sikap menolak keras terkait pengesahan RUU Omnibus Law.
Adapun gabungan organisasi para Mahasiswa yang mengatas namakan Cipayung Banyuwangi tersebut diantaranya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dalam hal ini, seruan aksi pernyataan sikap menolak pengesahan RUU Omnibus Law, dilakukan didepan Gedung DPRD Banyuwangi, yang berada di Jalan Adi Sucipto No.1, Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Senin (12/10/2020).
Dalam kesempatan itu, salah satu Mahasiswa pada saat melakukan orasi mengatakan bahwasanya, giat unjuk rasa yang dilakukan ini merupakan wujud rasa kekecewaan masyarakat kepada DPRD Banyuwangi.
“Kami merapatkan barisan disini, merupakan wujud rasa kecewa terhadap pihak pemerintah, khususnya kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang tidak bisa mewakili, dan menerima aspirasi rakyat terkait adanya Undang-Undang (UU) Omnibus Law ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tersebut di Point-Pointnya dapat menyengsarakan Rakyat.
“Kenyataanya banyak point-point di UU Omnibus Law yang mengarah pada sebuah pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan ekonomi, dan ironisnya lagi RUU Ciptaker justru hanya menguntungkan para Investor, serta dapat menyengsarakan Rakyat,” jelasnya.
Adapun dalam seruan aksi tersebut, ada beberapa point tuntutan, sekaligus penyampaian aspirasi dari Mahasiswa kepada pihak DPRD Banyuwangi yang di antara lain: (1) Mendesak pihak DPRD Banyuwangi untuk mengeluarkan sikap resmi tertulis mengenai penolakan Omnibus Law, (2) Menuntut Presiden RI, serta Pemerintah segera mengeluarkan perpu untuk pencabutan UU Cipta Kerja, (3) Menuntut transparasi Pemerintah terhadap adanya kejanggalan, sekaligus persekongkolan dalam pembahasan RUU Cipta kerja, dan (4) Mencabut upaya penghapusan isi dari pasal 11, dan 18 pada UU Pers.
Sementara itu, salah satu Massa yang tergabung di Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan bahwa tuntutan, dan aspirasi sudah diterima oleh Dewan setempat.
“Alhamdulillah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi sudah menerima, serta memberi rekom pada kami terkait dengan beberapa tuntutan, dan aspirasi yang kami sampaikan melalui sebuah seruan aksi pernyataan sikap menolak keras keberadaan RUU Omnibus Law ini,” tegasnya. (Tri)