Sampang, Harnasnews.com – Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap RS pelaku penganiayaan terhadap saudara Ahmad Riyansyah warga Dusun Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang Madura.
Iptu Sunarno SH menuturkan bahwa tersangka RS (25 thn) diamankan personil gabungan Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang dangan personil Polsek Ketapang pada hari Sabtu (09/10) dini hari saat berada dirumahnya di warga Desa Paopale daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang di gunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Riyansyah di Dusun. Pale, Desa Paopale daya Kecamatan Ketapang – Sampang.
Turut diamankan barang bukti dari tangan tersangka RS berupa, 1 bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat.
Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan ke awak media bahwa RS tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menusukkan pisau tersebut ke tubuh Ahmad Riyansyah pada hari kamis (07/10) karena motif cemburu pada korban saat berada di pantai lon malang Desa Bire Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang.
Tersangka RS beserta barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat. Reskrim Polres Sampang.
Atas perbuatannya terhadap korban Ahmad Riyansyah, tersangka RS dapat dikenakan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun pungkas Kasi Humas Polres Sampang. (Hum/Red)