Bantaeng,Harnasnews.com – Melalui Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol-PP Kabupaten Bantaeng menggelar sosialisasi PERBUB NO.35 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Senin (14/09/2020) pagi.
Sosialisasi dan penindakan tersebut dilakukan secara mobile dan stasioner, ntuk pelaksanaan secara stasioner dilaksanakan di Perempatan jalan Monginsidi Kecamatan Bissappu, Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantaeng Tersebut. Selain itu petugas juga memberikan tindakan kepada Warga yang tidak menggunakan Masker.
Pelanggar diberikan hukuman berupa Hukuman Menyapu Sampah hingga Push Up, selanjutnya pelangar dicatat namanya dan diberikan masker oleh Petugas.
Sebelum pelaksanaan operasi yustisi dimulai Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH memimpin Apel Gabungan di halaman Polres Bantaeng dihadiri Oleh Dandim 1410 Bantaeng Letkol Czi Tambohule Wulaa , KOMPOL JAFAR TONTONG ( Kabag Ops Polres Bantaeng ), ABDULLAH, M.Si ( Kasatpol PP Pemda Kab. Bantaeng), DULLAH TAIBE ( Kadis Lingkungan Hidup Kab. Bantaeng ) Dr. ARMAN ( mewakili Kadis Kesehatan Bantaeng )
Dalam Sambutannya Kapolres Bantaeng menyampaikan Bahwa Apel ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Yustisi 2020 untuk Penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19, khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Secara rasional di dunia kita Indonesia berada urutan ke 23 yang terjangkit Virus Corona Covic-19, ini belum berakhir sehingga perlu dilakukan langkah – langkah yang masif yang berkelanjutan. Ujar AKBP Wawan
Ditambhakan Hari ini kita mulai laksanakan Operasi Yustisi 2020 dalam rangka Penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19 serentah seluruh indonesia yang pelaksanaanya dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 28 Oktober 2020.
Dalam pelaksanaan pendisiplinan diharapkan petugas dilapangan bertindak secara humanis tegas tapi sopan. Memanfaatkan komunitas yang ditempat tertentu seperti pangkalan ojek, kepala pasar dan komunitas lainnya untuk membantu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan.
Kasatpol PP Abdullah menjelaskan sangat berterimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan TNI dan Polri dalam hal ini Polres Bantaeng dan Kodim 1410 Bantaeng yang telah membackup Pemda Dalam mendisiplikan Masyarakat terkaid Peraturan Bupati no 35 tahun 2020.
Sebelumnya kami dari Satpol PP telah mensosialisasikan Peraturan Bupati no 35 tahun 2020 ini, baik melalui media online maupun secara mobile terkait perbub tersebut. Hari ini kita sudah masuk dalam fase Penindakan namun tetap juga kami melakukan Sosialisasi kepada pelanggar. Sanksi yang kita berikan mulai dari sanksi Lisan, Sanksi Tertulis dan sanksi Sosial
Dari hasil Kegiatan hari ini ada sebanyak 158 warga yang diberi tindakan karena tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah, dari 158 pelanggar masing masing diberi hukuman berbeda mulai dari Hukuman Sosial berupa Membersihkan Sampah, hingga hukuman Push Up. Usai diberi penindakan seluruh pelanggar diberikan masker dan dicatat namanya.(Jf)