KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang pria beranak dua terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang juga sebagai guru ngaji tersebut diduga mencabuli 2 siswinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi menjelaskan bahwa tersangka berinisial MAF (28) merupakan guru ngaji korban di salah satu pesantren.
“Tersangka inisial MAF seorang oknum guru ngaji, korban dua orang kakak beradik terjadi di salah satu pesantren, korban MRA (14) dan MFA (13) pengakuan tersangka melakukan 8 kali kepada anak korban MRA dan dua kali MFA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi kepada media saat pers rilis pada Selasa (04/02/25).
Lebih lanjut Kompol Binsar juga mengungkap bahwa aksi nekat tersangka MAF tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025. Kedua korban digauli tersangka di warung milik orang tua tersangka yang berada di area pesantren.
“Modus tersangka meminta bantuan kpd korban utk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan hp setelah itu tersangka meraba tubuh dan pemeriksaan tersangka memasukkan kelamin sampe keluar cairan,” ungkap Kasat.
Selain itu fakta lain terungkap bahwa dalam melakukan aksi cabulnya, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Alasan lain tersangka bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa seperti yang dilakukannya kepada dia korban kakak beradik.
Aksi bejad tersangka ini terungkap ketika salah satu korban yang juga merupakan Kaka dari korban bercerita bahwa pernah digauli pelaku. Kaka korban yang juga mengalami hal yang sama kemudian menceritakan kepada orang tuanya.
“Adiknya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” pungkasnya.
Atas kelakukan bejad pelaku ini, polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016. Pelaku MAF terancam pidana penjara selama 5 tahun. (Mam)