Surabaya, Harnasnews.com – Akibat membawa barang haram jenis sabu, seorang pria berinisial LH (24) Warga asal Desa Kemuning, Kecamatan Tragah Bangkalan, Madura ditangkap unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, penangkapan ini terjadi disekitar Suramadu tepatnya di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya. Pada hari jum’at lalu. (6/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi melalui Kanit Reskrim Ipda Suwono menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tambak Wedi Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu.
Begitu ditindaklanjuti, ternyata benar bahwa LH diketahui sedang duduk diatas motor di ujung gang dengan gerak gerik mencurigakan.
“Guna Memastikan laporan tersebut, polisi menghampiri LH, dan dilakukan pemeriksaan badan. Alhasil, didapati satu poket sabu yang disimpan dalam uang kertas 10 ribuan disaku sebelah kanan celananya,” katanya Suwono, Selasa (17/03/2020).
Lanjut dia. Sementara dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan dibeli dari seseorang di Bangkalan seharga Rp. 350.000, ” beber Suwono.
“Sedangkan sabu yang dibeli olehnya rencananya akan dijual kembali kepada pemesannya di Surabaya.”terang dia
Selanjutnya,” tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,48 gram dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya, guna dapat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah dia
“Selain proses penyidikan, untuk mengetahui siapa yang menjadi bandar besarnya, kami akan mengembangkannya hingga tertangkap semua.” Pungkasnya.(@pen)