Galian C Diduga Ilegal, Kepala Dusun Tegaskan Tak Ada Izin dari Desa
BEKASI, Harnasnews – Aktivitas galian tanah merah atau galian C di wilayah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga kuat berjalan tanpa izin resmi. Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dusun 1 Desa Muktijaya, Emin, yang menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C di wilayah kami. Kami memastikan bahwa kegiatan tersebut beroperasi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemerintah desa,” ujar Emin kepada awak media, Jum’at (16/8/2024).
Pernyataan ini semakin menguatkan indikasi bahwa aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah tersebut berjalan secara ilegal. Sebelumnya, kegiatan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat karena berpotensi merusak infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut hasil galian C yang diduga ilegal terlihat melintasi Jalan Cilandak-Gaok, Desa Multijaya. Ironisnya, jalan sepanjang 600 meter tersebut baru saja diperbaiki oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Bahkan, Dani Ramdan yang saat itu menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, pernah meninjau langsung jalan tersebut pada 1 Juli 2024 lalu. (Supri)