Gara-Gara Sabu, Polisi Tangkap Pria Asal Ploso

Surabaya, Harnasnews.com – Lagi-Lagi unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamakan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tempat kejadian perkara (TKP) di Depan makam Rangkah, Jalan Kenjeran Surabaya, Selasa (24/03/2020), sekitar pukul 23.30 wib.

Tersangka diketahui bernama Agun Yuniarto (44) tahun, warga bronggalan II/46-A, surabaya, atau tinggal di Ploso gang VII/5, Kel. Ploso Kec Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, Peristiwa penangkapan itu bermula ketika anggota reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada taransaksi sabu di Lokasi tersebut.

Kemudian, polisi menindaklanjutinya, mendatangi lokasi untuk lakukan penyelidikan. Setelah diamati petugas melihat Agun berjalan dengan gelagat mencurigakan.

Guna memastikan kebenaran informasi masyarakat, petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal menghentikan laju tersangka, dan dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Alhasil, ternyata benar dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu yang diselipkan didalam saku jaketnya,” kata Budi, Kamis (26/03/2020)

Lanjut, Budi mengatakan, dari pengakuan tersangka. sabu seberat 0,39 gram dibeli di daerah Jalan Jatipurwo Surabaya dengan harga 120.000 perpoketnya.

“Tersangka juga mengaku bahwa Barang haram kristal putih jenis sabu tersebut rencanaya akan digunakan sendiri dirumahnya.” Tambah dia.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa Kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan kedalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang acamanya kurungan 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (@pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.