Gelar Doa Bersama, Ahli Waris Dan Warga Jatikarya Akan Segera Datangi Istana Negara

ustad Sulaeman Pembela (warga dan Ahli Waris Jatikarya)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh ustad Sulaeman Pembela, selaku perwakilan keluarga ahli waris, kemudian dilanjutkan dengan berdoa, meminta pertolongan yang khalik, agar pemerintah pusat, dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Bekasi bisa berpihak kepada warga yang terzolimi sejak 25 tahun lalu karena tanahnya yang belum di bayarkan.

“Malam ini adalah berdoa bersama, dimulai dari taraweh bersama, sholat isya bersama, dalam rangka bermunajat kepada Alloh, terkait masalah hak-hak Masyarakat yg sampai sekarang ini belum juga di dapat, sejak 25 tahun lalu,” kata Sulaiman kepada media.

Lebih lanjut, Sulaeman mengatakan, dalam waktu dekat masyarakat Jatikarya sebagai ahli waris akan mendatangi istana Presiden untum mengadukan secara langsung kepada Presiden atas nasib mereka.

“Karena ini sudah menjadi puncak kesabaran kami, karna kami sudah tidak mendapatkan keadilan di pengadilan Bekasi, BPN Bekasi, DPR, mahkamah agung, kami semua harus datang kepada presiden RI Prabowo Subianto yang baik hati,” ungkapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sarifudin, yang juga siap menuju istana presiden untuk menyampaikan keluhan terhadap nasibnya.

“Kami selaku masyarakat Jatikarya dalam waktu dekat, kami akan segera menghadap kepada presiden Prabowo Subianto untuk menagih janji beliau disaat menjadi menhan, bahwa akan mengembalikan tanah ini kepada masyarakat Jatikarya,” kata Sarifudin.

Diketahui sebelumnya, ahli waris warga Jatikarya merupakan korban gusuran, yang lahannya telah digunakan untuk jalan tol Cimanggis dengan luas tanah 4,2 hektar dan sudah beroperasi sejak bulan april tahun 2023 lalu.

Bahkan pihak Kementerian PUPR telah membayarkan tanah seluas 4,2 hektar tersebut dengan nilai 218 milyar, dan saat ini uang konsinyasi tersebut sudah di titipkan di Pengadilan Negeri kelas II Kota Bekasi, pada tahun 2017 lalu.

Selain warga menuntut uang konsinyasi tol Cimanggis, ahli waris juga menuntut uang ganti rugi yang tanahnya saat ini sudah di gunakan sebagai rumah dinas Mabes Pati.

Sementara itu, kuasa hukum warga , Dani Bahdani mengatakan, perjuangan membela kliennya sudah ditempuh jalur hukum, mulai dari PN Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, kasasi dan PK Mahkamah Agung sejak tahun 2000 lalu.

Bahkan,kata H. Dani, berdasarkan putusan PN Bekasi No 199 / PDT.G / 2000 / PN BKS yg telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung no 218 PK / PDT / 2008 dan PK 2 NO 815 / PDT / 2018 .

“Dinyatakan obyek tanah sengketa seluas 381, 189 meter persegi dari seluas 48,5 hektar adalah milik masyarakat jati karya dan obyek tanah tersebut telah di letakan sita jaminan sejak tahun 2000, dan sejak tahun 2001 juga ada putusan provisi yg melarang kepada Dephan RI dan mabes TNI untuk membangun di atas obyek tanah sengketa,” kata H. Dani Bahdani.

Selain itu, Dani Bahdani juga menyayangkan dengan adanya Undang-udang no 1 tahun 2004, tahan seluas 48,5 hektar diakui sebagai aset negara.

“Padahal sebelum adanya undang-undang tersebut, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik masyarakat Jatikarya,” ungkap Dani.

Pasca doa bersama, rencananya pada Rabu esok masyarakat atau ahli waris Jatikarya akan bertolak ke Istana Negara untuk bertemu langsung presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung guna menyampaikan haknya yang belum dibayarkan. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.