Surabaya, Harnasnews.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Konferensi Press Ungkap Kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satreskrim serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama dua pekan.
Diketahui, kegiatan Konferensi Press diselenggarakan di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jl. Kalianget No. 1 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, pada hari Senin, (27 September 2021), sekira pukul 09.45 Wib sampai pukul 10.10 Wib.
Dari pantauan di lokasi, terlihat puluhan tersangka beserta barang bukti yang dibeberkan didepan wartawan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan, Hasil Ungkap Kasus Satresnarkoba terdiri dari, 18 kasus. Dengan jumlah tersangka, 19 orang.
”Adapun kategori dari para tersangka, 19 orang dinyatakan sebagai pengedar, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, Sabu 33,54 gram, dan Ganja 1,19 gram,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu, AKBP Anton Elfrino Trisanto juga menyampaikan, Hasil Ungkap Kasus Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah berhasil mengungkap 18 kasus, dengan tersangka sebanyak 19 orang.
Dari 18 kasus tersebut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka berbeda-beda. Adapun pasal yang disangkakan sebagai berikut :
Pasal 351 : 2 kasus.
Pasal 363 : 8 kasus.
Pasal 362 : 4 kasus.
Pasal 365 : 2 kasus.
Pasal 303 : 1 kasus.
Penculikan : 1 kasus.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga menambahkan, selama kegiatan bejalan aman, lancar dan kondusif. (Pril/Red)