SURABAYA, Harnasnews.com – Dua anak belasan tahun berinisial. RBA (17) asal Jalan Cumput Kulon Baru, Surabaya, dan MRA (17) asal Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya, di ringkus Unit Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, keduanya yang diamankan petugas diketahui melakukan pesta sabu, di Jalan Kalilom Lor, Surabaya. pada hari, Rabu 04 Januari 2020, sekitar jam 22.30 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, mengatakan kejadian sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut kerap digunakan ajang pesta sabu.
“Kemudian putugas lakukan lidik dilokasi yang dimaksud, guna menindaklanjuti informasi masyarakat,” sambungnya.
“Berdasarkan dari hasil lidik, ternyata benar saat alamat tersebut digerebek, didalam kediaman salah satu tersangka, terlihat ada dua anak yang masih bawah umur sedang asik menghisap sabu. “Sebut Jumino, Senin (09/03/2020)
“Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan. Lantaran, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu,” beber Jumino.
“Barang bukti yang ditemukan itu. berupa 1 poket sabu seberat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya yang disimpan di saku celana pelaku MRA,”terang Jumeno.
Dari pengakuan mereka. Sebelumnya keduanya sudah ada kesepakatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama, Mereka membeli sepoket sabu sebesar Rp. 200.000. Dengan cara berpatungan.
“Barang haram tersebut didapat dan dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil CAK (DPO), di daerah Wonokusumo Kec. Semampir, Surabaya,” terangnya dia.
Selanjutnya, keduanya berikut barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek Benowo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain menangkap dua tersangka ini. Polisi masih memburu pelaku lainya. Seperti pengedar dan bandarnya.” Pungkasnya. @pen