Gerebek Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran

Surabaya, Harnasnews.com – Mendapatkan Informasi, Unit Satreskrim Polsek Kenjeran bergerak cepat menggerebek pesta Narkoba Jenis Shabu Shabu, di Jalan Kedung pengkol Kunti Surabaya, Kamis (21/11/2019), sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari hasil penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial, YPP (36 tahun), Alamat. Jalan Gajah mada 771 RT/RW. 003/005 Tuban, atau kost di Jalan Kedung Pengkol Surabaya. Dan inisial, AT (30 tahun), Alamat. Jalan Ngagel Timur Surabaya, atau kos di Jalan Kejawan Putih Tambak Surabaya.

Melalui telpon seluler Via WhatsApp pada Media Harian Nasional News, Kapolsek Kompol H. Cipto, S.H., Melalui Kanit Reskrimnya Iptu Hendry Subandrio, S.H., membenarkan tentang penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan unit Satreskrim Polsek Kenjeran dua minggu yang lalu, Rabu (04/12/2019).

Iptu Hendry mengungkapkan, kejadian ini udah lama mas terjadi sekitar dua minggu yang lalu dan kedua tersangka sudah kami tahan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

Dijelaskannya, keberhasilan ini tidak lepas peran penting dari masyarakat yang telah berjasa memberikan informasi yang diterima Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran, adanya pesta narkoba dilokasi tersebut.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan Lidik dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun pada saat petugas berada di TKP, Kamis (21/11/19), sekitar pukul 23.00 Wib, petugas melihat YPP dengan gelagat mencurigakan.

“Kemudian, tidak ingin membuang waktu petugas segera menggerebek kost YPP, dan ditemukan tersangka berikut barang bukti berupa, (satu) buah Bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, (satu) buat pipit kaca yg didalamnya terdapat sisa Narkoba jenis sabu yg sudah dibakar dengan berat bruto 2,40 Gram, (dua) buah klip plastik kecil bekas menyimpan shabu, (satu) buah potongan sedotan plastik, (satu) buah korek Gas warna merah, serta mengamankan (dua) buah hp merk Xiomi redmi 2 dan merk Xiomi redmi 4 X,” ungkap Hendry.

Selanjutnya, petugas mengiterograsi YPP, dari hasil keterangannya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya AT disekitar TKP. Menurut pengakuannya, tersangka AT diduga turut serta melakukan persekongkolan jahat penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu bersama tersangka YPP.

“Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas membawa kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Kenjeran,” tutur Hendry.

Dari hasil pemeriksaan Tes Urin, kedua tersangka dinyatakan Positif menggunakan Narkoba, dan dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.