” Tim jaksa penuntut umum akan segera menuntaskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,”tandasnya.
Tambahnya, jadi tanggung jawab penyidik dalam hal ini sudah beralih ke penuntut umum.
“Dalam perkara ini memang tidak bisa dikenakan penahanan terhadap tersangka. jadi tersangka juga Tadi sudah kita lakukan apa langkah-langkah kita dalam berikan informasi agar kedepan waktu pelaksanaan persidangan agar bisa hadir sesuai dengan jadwal persidangan yang ada,”tutupnya.
Ketika ditanya kenapa tidak langsung ditahan Jaksa Oka menjawab bahwa berdasarkan aturan tersangka tidak boleh ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun,”jelasnya.
Ketika dicegat wartawan media ini GHC enggan berkomentar
“Maaf saya berpuasa untuk ngomong hari ini,”singkatnya sambil keluar dari kantor Kejaksaan Sumbawa.(MAN)