Ghufron: KPK tak Tunduk Pada Lembaga dan Kekuasaan Apapun

Sebelumnya, KPK mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelaksanaan TWK. Lembaga antirasuah itu mengaku akan segera menyampaikan nota berisi 13 poin keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8) pagi.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

“Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.