SUMBAWA,Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa minggu depan (15/8) telah mengagendakan pemeriksaan manager dan bendahara Bumdes “Teluk Berlian ” Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
“sudah kita kirim surat panggilannya dan telah kita agendakan senin (15/8) kita minta keterangannya,”singkat Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH belum lama ini.
Sebagai informasi kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes Teluk Berlian Labuhan Jambu telah dilaporkan H. Muhammad Ardi Abbas. Dalam loporannya Ardi abbs menduga tentang adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan tentang pengelolaan keuangan asset Bumdes Labuhan Jambu tahun 2019 – 2021 lalu. Selain itu juga sesuai dengan hasil investigasi dan data konkret yang didapatkannya ternyata aset Bumdes Teluk Berlian tahun 2019 tercatat sekitar Rp 1,8 miliar. Namun pada tahun 2021 tersisa assetnya sekitar Rp 1,1 miliar. Sehingga menjadi pertanyaan ditengah masyarakat dan dikemanakan uang sekitar Rp 700 juta sepanjang dua tahun tersebut. Sementara Bumdes dalam dua tahun terakhir sudah tidak mendapatkan bantuan kredit untuk program simpan pinjam.
Bahkan, ada sejumlah anggota masyarakat yang menjadi anggota Bumdes ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha mereka justru lama diproses dan lama pula pencairannya
Begitu pula sebaliknya ketika ada anggota masyarakat yang menarik simpanannya ataupun ada yang telah melunaskan pinjaman kredit simpan pinjamnya justru ada agunan seperti sertifikat hak milik (SHM) lama dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.(HR)