
SUMBAWA,Harnasnews.com – Setelah penetapan dua tersangka, pada kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka terus berlanjut. Kali ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa diperiksa.
Menurut pantauan wartawan di kantor Kejari Sumbawa jalan manggis nomor 7 Sumbawa Besar terlihat 3 stab dan mantan penyuluh di KUA Langka memasuki ruang penyidik. Mereka adalah Zulfikar Ali Akbar, Arifuddin, Isnawati, dan Abdul Wahid. Keempat orang tersebut untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan korupsi pada proyek kua labangka tahun 2018 lalu.
Dicegat wartawan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang membenarkan tentang adanya pemeriksaan itu.
Dikatakannya bahwa , pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan.
“Siapa lagi yang akan dipanggil sementara ini belum bisa disampaikan dan silakan saja lihat nanti,” timpal Reza sapaan akrab kasi pidsus kejari Sumbawa.
Diketahui sebelumnya bahwa lima orang telah diperiksa oleh penyidik kejari Sumbawa mereka adalah pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa (26/11/2019), kemarin sebanyak lima orang. Yakni mantan Kepala Kemenag Sumbawa, H. Sukri, Kepala Kemenag Sumbawa, H. Taufik, mantan plt Kepala Kemenag Sumbawa, M. Ali Fikri Kabag TU, Mahmud, serta H. Fikri, selaku Pejabat Pembuat SPM Kemenag Sumbawa dan H. Fikri.
Kelima orang tersebut diperiksa mulai sekitar pukul 14.00 Wita hingga menjelang sore hari. Keempatnya diperiksa secara terpisah di sejumlah ruangan di Kantor Kejari Sumbawa
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu, kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut yang berinisial MF. (Herman)