Pangkalpinang,Bangka Belitung.Harnasnews.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK ) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) siap mendukung tim Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Bangka Belitung dalam menyelesaikan penuntasan perkara kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sistim tenaga surya di kabupaten Belitung dan Belitung Timur ( Beltim ) senilai kurang lebih Rp 2.9 milyar
Bentuk dukungan dari GMPK semacam akan memberikan informasi tambahan kepada tim Pidsus Kejati Babel terkait cikal bakal proyek PJU di kabupaten Belitung dan kabupaten Belitung Timur dengan kontraktor PT Nicko Pratama Mandiri
“Kalau tim penyidik Pidsus Kejati Babel masih membutuhkan keterangan tentang pengungkapan perkara PJU itu saya siap untuk diperiksa sebagai saksi” Ujar Effendi Harun selaku ketua GMPK kepada wartawan.Selasa ( 13/8/2019 ) kemarin
Karena menurut Efendi proses proyek PJU itu sejak awal sudah dipaksakan karena itu ada pejabat sekelas Kepala Bidang ( Kabid ) pada dinas ESDM mundur dan sekarang pejabat itu tanpa jabatan dan ada di Badan Keuangan Daerah ( Bakuda ) Provinsi Babel
“Karena proyek itu dipaksakan membuat Kabid yang membidangi proyek itu mundur dan saat ini tanpa jabatan di Bakuda masuk sebagai penggantinya dan pengganti inilah yang mengendalikan proyek itu” kata Efendi
Masih menurut Effendi mantan Kadis ESDM SW karena mendapat tekanan terpaksa melaksanakan proyek itu dan seharusnya SW harus buka- bukaan dalam perkara proyek PJU ini.
Sementara mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung SW dihubungi melalui sambungan telpon Selasa ( 13/8/2018 ) kemarin dirinya mengaku masih berada di Jakarta untuk urusan kedinasan dan enggan berkomentar banyak terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya masih di Jakarta urusan kedinasan terkait persoalan itu, nanti dulu lah ya? Karena persoalan ini harus banyak di konsultasikan, nanti dulu ya?” kata SW sembari menutup telpon.( Ngadianto Asri )