GPMI DKI: Perluasan Kawasan Ancol Adalah Revitalisasi Bukan Reklamasi
Ketua GPMI DKI Jakarta, H. Syarief Hidayatulloh
JAKARTA,Harnasnews.com – Pro dan kontra perluasan kawasan wisata Ancol di Jakut terus bergulir.
Sejumlah aksi penolakan pun sempat digelar di depan kanto Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Di tengah aksi penolakan sejumlah elemen masyarakat. Ketua GPMI DKI Jakarta, H. Syarief Hidayatulloh menyebut perluasan kawasan Ancol bukan Reklamasi tetapi Revitalisasi.
Karena perluasan kawasan tersebut sebagai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, obyek wisata seperti museum Nabi dan Masjid Apung.
Syarief mengatakan memang sudah selayaknya kawasan Ancol diperluas untuk kepentingan bersama dengan cara Revitalisasi bukan Reklamasi “Orang yang menuding Gubernur mengijinkan Reklamasi adalah ngawur” ujar Ketua GPMI Jakarta Raya itu kepada wartawan di Jakarta,Kamis (09/07/2020) siang.
Dengan alasan tersebut, Syarief miminta warga Jakarta untuk terus memberikan dukungan dan suport kepada Gubernur Anies Baswedan. Sebab, revitalisasi yang dilakukan di kawasan Ancol sudah mendapatkan persetujuan para wakil rakyat di Kebon Sirih.
“Kita doakan semoga kegiatan Revitalisasi kawasan Ancol berjalan baik. Apalagi beberapa anggota DPRD DKI, sudah ada yang menyetujui serta mendorong kegiatan Revitalisasi kawasan Ancol tersebut untuk kepentingan para Nelayan dan warga disana” paparnya.
Disamping itu, perluasan kawasan Ancol pun merupakan salah satu realisasi janji gubernur saat kanpanye lalu, yakni maju kotanya bahagia warganya.”Sudah sepantasnya semua yang dilakukan gubernur Anies Baswedan harus kita dukung. Karena pembangunan yang dilakukan untuk warga jakarta. Dan yang paling utama, di kawasan itu ada museum Rosululoh yang telah di resmikan oleh Yusuf Kalla,” jelasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media nasional, Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare pada 24 Februari 2020.
Pemerintah DKI Jakarta tak memaknai perluasan itu sebagai reklamasi Ancol. Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Kota Heru Sunawan, dikutip salah satu koran nasional menegaskan jika hal itu bukan pulau, melainkan hanya memperluas daratan.(sof)