Hal tersebut, kata dia, sangat berbahaya bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta terancamnya proses demokrasi.
“Misalnya di Kecamatan Geureudong Pase dimana terdapat 4 orang mantan PPK Pemilu 2019 plus mantan anggota PPK Kecamatan Seunuddon pada urutan ke 5 yang sekarang menjadi anggota PPK Kecamatan Geureudong Pase,” tuturnya.
Padahal kelima anggota tersebut sudah pernah dilaporkan oleh salah satu partai politik ke Panwaslih Aceh Utara pada tahun 2019 lalu dimana adanya indikasi manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon.
“Pada saat itu pihak Panwaslih Aceh Utara melalui sidang administrasi yang meminta KIP Aceh Utara untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon atas perbuatan PPK tersebut yang terbukti tidak profesional dan integritasnya dipertanyakan,” ungkapnya.
Lanjutnya, KIP Aceh Utara dalam hal ini patut diduga sudah melakukan perbuatan disintegritas dalam proses rekrutmen PPK di Aceh Utara.
Atas perihal ini pihaknya akan menggugat Ketua dan anggota KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena secara sadar telah mengabaikan fakta fakta rekam jejak PPK 2019.
“Saat ini kita bersama kuasa hukum telah menyiapkan bukti – bukti untuk kita laporkan ke DKPP,” tegas Azhar. (Zulmalik)