“Sekarang belum, kan menunggu diundangkan Kemendagri dulu baru akan disosialisasikan, kira-kira sosialisasi bulan September,” kata dia di Denpasar, Senin.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu ingin agar program pungutan retribusi Rp150 ribu atau 10 dolar Amerika bagi wisatawan mancanegara disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diperkirakan dapat terlaksana pada Februari 2024.
Pungutan yang ditujukan kepada wisman yang datang ke Pulau Dewata itu nantinya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, di mana proses pembayarannya dilakukan secara elektronik dan langsung masuk ke kas Provinsi Bali.
“Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kemendagri,” ujar Koster, dilansir dari antara.