Lebih lanjut, setelah nantinya raperda mengenai pungutan retribusi itu disahkan Kemendagri, maka proses sosialisasi dapat berlangsung dan implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya.
Selain soal pungutan retribusi, pada kesempatan tersebut DPRD Bali turut mengesahkan sejumlah raperda yang juga dapat menambah pendapatan daerah.
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyebut diantaranya Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Selain itu juga Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Memutuskan, menetapkan, kesatu, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Bali menjadi peraturan daerah. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bali pada tanggal 24 Juli 2023. Tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ucap Adi dilanjutkan teriakan setuju dari peserta sidang paripurna. (qq)