Gugatan Hasanuddin Ditolak Pengadilan, Kus: Akan Tempuh Kasasi

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sehubungan dengan adanya kasus hukum terkait masalah anggota DPRD yang telah diecat oleh ketua dewan pimpinan wilayah partai berkarya provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini saudara Hasanuddin, yang telah mengajukan gugatan ke PN Sumbawa sebagaimana perkara nomor 54/pt.-parpol/2021/PN.Sbw, yang mana saudara Hasanuddin melalui melalui Kuasa hukumnya Kusnaini,SH dan partner telah mengajukan gugatan keberatan atas telah di PAW atau telah dipecat oleh parpol berkarya untuk itu saudara HASANUDDIN menggugat pertama mayor jenderal TNI purnawirawan Muchdi PR yang Sebagai tergugat satu yang kedua adalah Doktor haji badrudin ST MM sebagai tergugat 2 dan yang ketiga adalah Agus kamarwan SH sebagai ketua dewan pimpinan wilayah partai berkarya provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tergugat 3 dan 4 Khairudin sebagai sekretaris dewan pimpinan wilayah partai berkarya provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tergugat empat kemudian saudara Muhammad Tayeb sebagai ketua dewan pimpinan kabupaten partai berkarya.

Menurut Surahman sebagai Tergugat lima yang telah memberikan kuasa hukum kepada SS & partner dalam hal ini saya sendiri Surahman MD SH MH dan didampingi oleh rekannya Suhartono SH sebagaimana persidangan telah digelar pada bulan kemarin tahun 2021 lalu, yang mana proses persidangan telah meliputi dari tahapan pertama pembacaan gugatan kemudian dalam gugatan tersebut karena ada namanya penerapan hukum yang salah sehingga kami bersama tim hukum mengajukan keberatan dalam hal eksepsi dan jawaban di minggu ke berikutnya.

“Terkait dengan adanya eksepsi dan jawaban pihak penggugat juga telah mengajukan replik dan kami juga membantah melalui duplik yang telah kami sampaikan di dalam persidangan melalui online sehingga hakim pengadilan negeri Sumbawa telah memutuskan putusan perkara nomor 54 tersebut pada hari ini hari rabu tanggal 5 Januari 2022,”ujarnya Man sapaan akrabnya.

Lanjutnya, sebagaimana pertimbangan hukum tentang kasus hukum tersebut yang mengacu kepada beberapa yurisprudensi dan beberapa undang-undang terkait masalah partai politik telah dijabarkan dalam eksepsi kami sehingga sampai ke pokok perkara dan alhamdulillah dari putusan yang telah diputuskan pada hari ini hakim pengadilan negeri telah memutuskan dengan keputusan sebagai berikut,

1. mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi para tergugat.

2. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,

3. menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO

4. menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan ditaksir sejumlah Rp 665.000 demikian keputusan dalam rapat musyawarah majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 oleh Hakim dwiantoro SH sebagai Ketua majelis dan Ricky Zulkarnaen,SH,MH, lucky SH,MH masing-masing sebagai anggota dalam putusan yang telah dibacakan pada tanggal 5 Januari 2022, tertanda ketua majelis hakim Dwi Yanto dan anggota Ricky dan lucky serta telah diturunkan secara resmi oleh panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sedangkan yang menjadi panitira pada sidang tersebut Lukas,SH.

Terpisah Pengacara Penggugat ( Hasanuddin red) Kusnaini,SH mengemukakan bahwa terkait dengan putusan pengadilan negeri Sumbawa nomor 54 hari ini dirinya selaku penggugat akan melakukan upaya hukum.

“Upaya hukum yang kami maksudkan adalah kasasi. Karena menurut dari pihak PN sendiri bahwa kasus ini masuk dalam sengketa parpol sehingga berdasarkan ada pasal 33 ayat 3 bahwa waktu untuk pengajuan upaya banding itu selama 60 tingkat pertama dan langsung ke kasasi 30 hari,”singkat Kus sapaan akrabnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.