Badung,Harnasnews.com – Hakim Esthar Oktavi,S.H,M.H menolak gugatan Pemohon Pra peradilan yang ditujukan kepada Polres Badung, Jumat (27/04).
Pemohon Stoyan Iliev Peychev yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Pra peradilan ke pengadilan Negeri Denpasar dimana berdasarkan permohonan Pemohon bernomor : 01/Pid/Pra-Per/IV/2018 dan register Reg.No : 5/PID-Pra/2018/PN di pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 5 April 2018 bahwa Pemohon mengajukan Pra peradilan ditujukan kepada Polres Badung atas Penahanan pemohon dengan dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K mengatakan, atas permohonan Kuasa Hukum pemohon tersebut Polres Badung mengajukan jawaban atas gugatan pemohon dan kuasa hukumnya. “Dalam proses hukum yang ditangani Polres Badung terkait kasus tersebut telah sesuai prosedur penanganan perkara Tindak Pidana,” kata Kapolres.