Surabaya,Harnasnews.Com – Persidangan pra peradilan yang dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital memasuki babak final.
Sidang pra peradilan yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana,SH, MH menggugurkan gugatan tersebut dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan.
Gugurnya permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (2/4/2018).
M Soleh selaku tim kuasa hukum Zunaidi Abdilah mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP. “Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela bukan putusan akhir,” kata Soleh usai persidangan.
Sedangkan Kasubag Bidang Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer justru mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan Hakim Cokorda tersebut sudah tepat dan telah berdasarkan Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d. “Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,” ujarnya
Pria berpangkat satu melati dipundaknya ini menambahkan bahwa perkara yang dimohonkan oleh Zunaidi ini sudah diperiksa dan dianggap lengkap. Sehingga, tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan pra peradilan. “Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi terdakwa,”sambung Aloysius pula.
Seperti diketahui, Zunaidi Abdilah melalui tim kuasa hukumnya, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menyoal tentang tidak sahnya penetapan Zunaidi Abdilah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual .
Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.
Kendati demikian, Persidangan kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan dokter Rutan Medaeng dan dua dokter independen. Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi
Sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual ini berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group. Video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.
Suami korban yang tidak terima perlakuan Zunaidi ini langsung melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya . Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (mang/zam)