Gunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan Utan Diamankan Polisi

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Satpolairud Polres Sumbawa mengamankan dua orang nelayan terduga pelaku illegal Fhising dengan menggunakan Bom ikan di Pantai Bajo Desa Bajo, Kacamatan Utan.

Keduanya masing-masing berinisial AR (50) dan RM (20) warga Desa Bajo, Kecamatan Utan. Mereka diamankan sekitar 15 meter dari bibir pantai Desa Baju saat hendak berangkat menangkap ikan menggunakan Bom Ikan.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Polairud Polres Sumbawa Iptu Lalu Punia Asmara., membenarkan adanya penengkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran pantai dimaksud sering terjadi aktivitas pengeboman ikan.

Atas informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Bersama mereka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sampan, 1 unit kompresor, alat penengkapan ikan seperti jaring dan barang bukti lainnya serta 6 botol bom ikan siap pakai.

Saat ini kata dia, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk di proses lebih lanjut. “Saat ini dalam tahap penyidikan oleh Unit Gakkum penyidik Satpolairud Polres sumbawa,” pungkasnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.