Gus Yaqut juga optimistis Pilpres 2024 akan berlangsung lebih demokratis. Hal ini disebabkan masyarakat Indonesia sudah makin dewasa dalam melihat perbedaan pandangan dan pilihan dalam perpolitikan.
Ia juga berharap penggunaan identitas keagamaan untuk kepentingan politik praktis bisa dicegah.
“Ada kepentingan bangsa ini yang lebih penting dan luas untuk terus diperjuangkan bersama, yakni terwujudnya persatuan nasional dan masyarakat yang makin sejahtera. Maka, sayang sekali jika jalinan yang sudah kokoh ini tercederai oleh kepentingan politik jangka pendek,” katanya, dikabarkan dari antara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (qq)