SUMBAWA,Harnasnews – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 lalu, maka KPU Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama – Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam program pendampingan, yang ditandai dengan teken berita acara MoU antara Ketua KPU Sumbawa M Wildan MPd dengan Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH yang berlangsung di Aula lantai II gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa Selasa (31/01) yang dihadiri dari disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumbawa Ida Bagus Putu Swadharma SH MH, Komisoner KPU Sumbawa M. Wildan, Nurul Khairani, Aryati dan Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa.
Kasi Datun Kejari Sumbawa Ida Bagus Putu Swadharma SH MH usai acara dalam keterangan Persnya mengungkapkan isi MoU antara KPU Sumbawa (pihak Pertama) dengan Kejari Sumbawa (pihak Kedua) itu ruang lingkupnya meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, “ungkapnya.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh KPU Sumbawa dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggaran Pemilu dan Pemilu tahun 2024 mendatang di Kabupaten Sumbawa yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), dan bahkan dengan Mou ini untuk meningkatkan kerjasama dan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.
“Dalam hal ini Kejari Sumbawa selaku pihak kedua menyatakan bersedia untuk memberikan program pendampingan hukum baik itu berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta penerangan dan penyuluhan hukum kepada KPU Sumbawa, dan untuk bidang hukum perdata baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat serta dibidang hukum tata usaha negara sebagai Termohon/Tergugat, maka KPU Sumbawa dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat meminta bantuan kepada Kejari Sumbawa untuk mewakili KPU Sumbawa bertindak baik didalam Pengadilan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi),”imbuhnya.(HR)