Hadir di Bawaslu NTB, Begini Penjelasan Refly Harun
MATARAM, Harnasnews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang dihadirkan oleh Paslon Jarot-Mokhlis pada persidangan di Bawaslu NTB mengatakan bahwa di dalam pemilu harus adil dan tidak boleh memenangkan orang yang terbukti curang.
“Jika terbukti maka harus didiskualifikasi,”ungkapnya kepada sejumlah awak media yang hadir di kantor Bawaslu , Senin (4/1/2021).
Menurutnya, sebagai ahli dirinya menjelaskan bahwa TSM adalah pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah struktur determinan yang punya power atau mempunyai anak buah yang kuat ke bawah, sedangkan sistematis yaitu terencana dengan baik, dan masif atau tersebar dan intens di sejumlah lokasi.
“Masif itu ada dua pengertian, yaitu bisa tersebar dan bisa juga hanya di beberapa lokasi tetapi intesif dilakukan di lokasi tersebut, jadi tidak ada batasan jumlah lokasi,” terangnya.
Lanjutnya, jika melihat dalam kasus Pilkada Jawa Timur yang merupakan doktrin TSM pertama kali muncul itu tidak mempermasalahkan berapa jumlah tempatnya, cuma tiga saja yang dipersoalkan, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.