Hadiri Pengukuhan MPU, Pj Bupati Aceh Utara Ajak Ulama Kolaboratif untuk Kemaslahatan Umat

Disebutkan, MPU ini milik kita berdasarkan kekhususan Aceh, harus kita jalankan dengan menempatkan MPU sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Kami juga akan menggalakkan zikir bersama dan safari subuh ke seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. Untuk itu, mari kita tingkatkan kehidupan beragama dengan menggemakan zikir dan doa, kepada MPU dipersilahkan untuk menyampaikan masukan demi kemaslahatan umat di Bumi Malikussaleh ini.

Wakil Ketua MPU Aceh Utara Tgk Saiful Bahri mengatakan bahwa UUPA telah mengamanatkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama yang beranggotakan unsur ulama dan cendekiawan muslim sebagai mitra kerja sejajar. Yakni sebuah lembaga secara bersama-sama membangun kehidupan rakyat. Lahir berdasarkan Qanun Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama,maka peran semakin dipertegas, memberi pertimbangan dan menetapkan fatwa, baik diminta maupun tidak dalam tatanan kehidupan masyarakat. “Memberi masukan pertimbangan dalam penetapan kebijakan daerah, penelitian dan pengkaderan ulama,” jelasnya.

Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan atau akrab disapa Abu Manan Blang Jruen mengatakan pengukuhan pimpinan dan anggota MPU masa bakti 2023 sampai 2027 terhitung mulai 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2027. Dengan susunan masing-masing, Ketua Tgk H Abdul Manan dan Wakil Ketua I Tgk H Jafar Sulaiman.

Disebutkan bawah, MPU merupakan mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah dan masuk dalam Forkopimda Aceh Utara. Ini merupakan penghargaan pemerintah terhadap kiprah MPU, unsur ulama kecamatan dan cendekiawan direkrut dari cendikiawan Islam di Aceh Utara. “Maka dalam penganggaran pun untuk MPU harus disesuaikan dengan beban tugas dan kegiatan keumatan,” harap Abu Manan.

MPU Aceh Utara telah menyelesaikan tugas selama setahun kurang satu bulan untuk Periode 2017 – 2022. “Kiprah MPU Aceh Utara, Alhamdulillah telah dapat dirasakan oleh masyarakat.”
Para anggota MPU yang dikukuhkan tersebut merupakan hasil seleksi MPU Kabupaten, di mana pada tahap awal diminta kepada para Camat setiap kecamatan tiga orang untuk diuji kemampuan sesuai persyaratan.

Sementara unsur pimpinan MPU Aceh, Tgk H Nuruzzahri alias Waled Nu, dalam tausyiah singkatnya mengindentifikasikan bahwa tingginya persoalan perceraian dalam masyarakat. Hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi , merosotnya ekonomi mempengaruhi kehidupan tidak harmonis dalam rumah tangga.

Waled Nu juga menyinggung tentang produk MPU, yakni berupa fatwa yang harus terus disosialisasikan,sehingga masyarakat terbentengi dalam kehidupan sehari-hari. Waled Nu juga memberi dukungan dan setuju dengan program Aceh Utata berzikir. “Ulama punya tanggung jawab moral dengan terjadinya aliran sesat,maka perlu sinergi dengan Pemerintah Aceh Utara dalam mencegah terjadi aliran sesat tersebut,” harapnya. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.