SURABAYA,Harnasnews.Com – Ada yang unik dalam persidangan yang kasus pengerusakan di rumah mertua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendatangkan saksi fakta pada persidangan kali ini, Selasa (05/06/2018). Saksi tersebut adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah mertua terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar SH., MH., mendengarkan kesaksian dua pembantu rumah tanga ini dengan seksama. Saksi mengatakan bahwa mereka sebenarnya.
Kedua saksi fakta yang di periksa secara bergantian ini menjawab pertanyaan dari kuasa hukum.
Menurut kedua saksi ini mengatakan bahwa keduanya memperoleh informasi dari Ketut, salah seorang supir di rumah tersebut tentang adanya terdakwa yang mencari Christin isterinya sengam cara menggedor-gedor kaca hingga pecah.” Saya taunya kaca pecah saat pagi hari saat akan memberssihkan rumah” kata saksi
Menurut kedua saksi, mereka tidak melihat langsung siapa yang datang.