BEKASI, Harnasnews.com – Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan Interpelasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2020.
Ketua JAPMI, Mat Atin atau akrab disapa Ujo memaparkan, desakan itu dilakukan pihaknya karena adanya kejanggalan terhadap realiasasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hasil kajian dan tela,ah internal, kami merasa perlu melakukan penyampaian aspirasi kepada DPRD selaku mandataris rakyat Kabupaten Bekasi terkait temuan kami atas beberapa hal ketidaksesuaian yang ada dalam LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020 tersebut,” tegas Ujo, baru baru ini.
Dikatakan Ujo, secara garis besar pihaknya menemukan sejumlah laporan pertanggung jawaban yang kontradiktif, sehingga tidak dapat dipahami secara jelas, transparan, akuntable dan terukur baik dalam hal input dan output serta keberpihakan bahkan dampak positif dari kebijakan penggunaan pagu anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
Sambung Ujo. Selain itu, JAPMI menemukan ada beberapa kegiatan yang menyita perhatian publik dengan jumlah pos anggaran yang sangat fantastis ditahun 2020. Pos anggaran tersebut, salah satunya terkait dengan anggaran penanganan Covid-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pada April 2020, Pemkab Bekasi dan DPRD, bersepakat mengalokasikan anggaran penanganan pendemi Covid-19 sebesar Rp240 miliar melalui SK Bupati untuk mengalokasi anggaran tersebut sesuai dengan Intruksi Bupati No.460/1543/Bapeda/2020, tentang percepatan penanganan Covid-19, terhadap dampak ekonomi dan sosial di Bekasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa anggaran tersebut bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Pengalihan Anggaran Kegiatan penanggulangan Banjir Dinas PUPR, SILPA tahun 2019, Penambahan Anggaran tidak terduga dan pengalihan kegiatan lainnya di Bekasi.