Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dilaporkan ke MA
SEMARANG, Harnasnews.com – Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang mengadili salah satu perkara permohonan pailit terhadap seorang pengusaha di ibu kota Jawa Tengah tersebut, dilaporkan ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dodi Ariadi, kuasa hukum Budi Hartono, termohon pailit yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, di Semarang, Selasa, mengatakan, laporan ini berkaitan dengan putusan perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg yang dinilai tidak logis dan penuh kejanggalan.
Tiga hakim yang dilaporkan masing-masing Bakri sebagai hakim ketua dalam perkara itu, serta Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota.
“Putusan yang dijatuhkan memperlihatkan adanya sarat kepentingan,” katanya.
Padahal, menurut dia, majelis hakim yang menangani perkara itu, juga menangani permohonan dengan objek dan subjek gugatan yang sama tentang PKPU.
“Pada dua gugatan sebelumnya, hakim menolak permohonan PKPU. Tetapi perkara nomor 32 hakim mengabulkan gugatan pailit terhadap termohon,” katanya pula.
Seharusnya, kata dia, hakim menjadikan putusan dua gugatan sebelumnya yang sudah diputus sebagai pertimbangan.