Hakim Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon

SUMBAWA, Harnasnews  – Sidang Praperadilan antara dr.Dede Hasan Basri tersangka kasus RSUD Sumbawa (Pemohon) diwakili tim kuasa hukumnya Surahman, MD, SH, MH, Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf Pribadi, SH, Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner. Sedangkan termohon (Kajari Sumbawa red) diwakili Rika Ekayanti, SH, MH, Zanuar Irkham, SH dan satu orang tim dari Kejati NTB yakni A. Luga Harliato, SH, MH.

 

Adapun hakim tinggal pada perkara tersebut yakni Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera pengganti Sahyani yang berlangsung hingga sore hari ini selasa 29 agustus 2023 cukup alot, baik tim Jaksa maupun Tim Advokat tetap bertahan pada argumentasi hukum masing-masing.

Sementara itu, A. Luga Harliato, SH selalu termohon yang diturunkan dari Kejati NTB yang bergabung dengan Tim Jaksa Kejari Sumbawa dalam keterangan Persnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada media ini menyebutkan jika sebelumnya termohon sudah mengajukan jawaban yang merupakan respon dari permohonan dari pemohon.

Di mana dalam jawaban tersebut yang utama pihaknya menegaskan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka Itu sudah dengan minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu,  segala administrasi yang terkait dengan tersangka sudah disampaikan melalui penasehat hukumnya terdahulu.

Pihaknya menyampaikan kepada hakim yang memeriksa, bahwa terkait kewenangan dalam perkara untuk mengadili ini perlu diketahui bahwa tanggal 28 Agustus 2023 perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan hari sidang.

Bahkan sudah beralih kewenangan penahanan ke Pengadilan Tipikor sehingga kami memohon kepada hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan dari pemohon.

“Terhadap jawaban tersebut pemohon mengajukan replik yang pada intinya mereka (pemohon) menyatakan bahwa Hakim tetap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan,” ungkap Luga akrab mantan Kasi Penkum Kejati Bali ini disapa.

Sedangkan duplik, ia menegaskan kembali bahwa sesuai dengan aturan di KUHAP, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung bahwa semenjak perkara itu dilimpahkan di praperadilan yang sedang berproses, maka praperadilan tersebut gugur, karena segala kewenangan itu sudah berlimpah ke pengadilan dan status tersangka sudah menjadi Terdakwa, dan pemaknaan atau pemeriksaan Hakim itu tidak semata-mata pada saat sidang pertama yaitu dakwaan.

“Tapi pada saat Hakim yang ditunjuk mulai memeriksa kemudian menetapkan hari sidang kemudian melakukan penahanan itu berarti Hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ini, sehingga pemohon itu sudah tidak bisa lagi diproses praperadilannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi pemohon  mengajukan bukti surat sebanyak 28 lembar, sedangkan dari termohon (jaksa red) mengajukan 25 dokumen bukti surat. Dan sidang praperadilan akan dilanjutkan kamis (30/8)besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.