Hakim Tipikor Tolak Hotma Sitompul Beri Keterangan Daring

Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara. “Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan,” kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021, dikutip dari republika.

Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu. “Kemudian datang pengacara Pak HotmaSitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke BoyHermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu,” ungkap Joko.

Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar “fee” pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial. “Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang,” tambah Adi.

Pada hari ini JPU KPK juga seharusnya memeriksamantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, namun Ihsan Yunus juga tidak hadir dalam sidang. “Ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14-16 Juni 2021,” kata jaksa Ikhsan.Baik Ikhsan Yunus dan Hotma Sitompul akan dipanggil lagi menjadi saksi pada 21 Juni 2021.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.