“Menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang ditujukan oleh tim kuasa hukum terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP),” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.
Faridah menambahkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD, surat dakwaan bersifat sah serta dapat diterima, dan sidang perkara tersebut dilanjutkan. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Juni 2022.
Sebelumnya, Kamis (12/5), tim kuasa hukum Brigjen Yus menyampaikan tiga hal dalam eksepsi. Pertama, menurut mereka Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi TWP TNI AD.
Perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD sepatutnya diproses di pengadilan tipikor, sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal serupa pun disampaikan oleh tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari.
Menanggapi hal itu, Brigjen Faridah mengatakan majelis hakim sependapat dengan tanggapan oditur militer terkait eksepsi tersebut yang disampaikan Kamis (19/5)