Oditur mengatakan sebagaimana amanat Pasal 200 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh suatu tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer.
Eksepsi kedua, tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan surat dakwaan dari oditur militer tidak dapat diterima. Menurut mereka, berdasarkan perspektif hukum, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara a quo, Perhitungan kerugian negara juga menjadi tidak berkekuatan hukum karena tidak ada unsur keuangan negara dalam dana TWP TNI AD.
Dikutip dari antara, Tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat merupakan organisasi ekstra struktural TNI AD.
BP TWP TNI AD, menurut mereka, bukan bagian dari Pemerintah atau dapat disamakan dengan badan/lembaga eksekutif lain. Badan terebut tidak dibuat berdasarkan UU dan melaksanakan perintah UU secara khusus. Dengan demikian, dakwaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan cacat hukum karena unsur dakwaan kesatu dan kedua sama, sementara pasal pidana yang didakwakan berbeda.
Atas keberatan tersebut, Brigjen Faridah mengatakan surat dakwaan tersebut telah disusun oleh oditur militer sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan sah dan dapat diterima.(qq)