Hakim Tolak Praperadilan dr. Dede

SUMBAWA, Harnasnews  – Hakim tunggal yang menyidangkan kasus praperadilan dr. Dede Hasan Basri melawan Kajari Sumbawa Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera Pengganti Sahyani menolak praperadilan yang diajukan dr. Dede Hasan Basri.

Dengan nomor perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw.

Sementara dari Kajari Sumbawa diwakili oleh Rika Ekayanti, SH, MH Zanuar Irkham, SH. Dan A. Luga Harlianto, SH, M, Hum

Sementara dari kantor Hukum SS Partner Surahman, MD, SH, MH, Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf Pribadi, SH dan Elvira Rizka Audillah, SH

“Dikarenakan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan hari sidang bahkan sudah beralih kewenangan penahanan ke pengadilan tipikor sehingga hakim tidak berhak untuk memeriksa perkara yang diajukan oleh pemohon, maka sidang ini kita nyatakan ditutup dan selesai. Dan hal tersebut berdasarkan sema nomor 5 tahun 2014 “singkat Saba Aro Zendrato, SH, MH, rabu (30/8).

Sementara itu Kasi Intelijen kejari Sumbawa Zanuar Irkham menyebutkan bahwa proses terkait dengan dr. Dede Hasan Basri sudah dengan Undang – Undang yang berlaku, ” singkatnya.

Seperti diketahui dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).

dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.