SUMBAWA, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin OKI Basuki Rachmat SH,MM,Saba Aro Zendrato SH MH,Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH telah membacakan putusan atas terhadap seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB Akbar Sorasa yang berlangsung di ruang Candra PN Sumbawa besar. Selama satu tahun hukuman percobaan.
“Jadi Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan selama satu tahun,”singkat Ketua Majelis Hakim pada kasus Akbar Sorasa, Rabu (22/11).
Terhadap putusan tersebut Akbar Sorasa guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan bahwa dirinya sangat puas atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah saya sendiri alhamdulillah. Dan sangat puas dengan keputusan hakim. Dalam artian di satu sisi kita masih mendiskusikannya dengan teman-teman pendamping hukum saya,”ujarnya
karena di satu sisi lanjut Akbar, juga memang vonis dari hakim memang bagi saya cukup meringankan, bagi saya dan insya Allah nanti kami akan kami diskusikan.
” Hasil tersebut nantinya akan kami diskusikan dengan teman-teman, apakah kita akan menerima atau selanjutnya,”paparnya.
Tambahnya, Insya Allah saat ini masih bisa beraktivitas dengan seperti biasanya.
“Masih tetap bisa mengajar di sekolah dan masih bisa tetap karena kebetulan di rumah kan setiap magrib saya mengajarkan anak-anak untuk mengaji,”katanya.
Sementara penasehat hukum Akbar Sorasa dari LKBH PGRI Sumbawa Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH, mengatakan pertama tentu kita sebagai apa pH berupaya karena kita lihat nama baik Pak Akbar status pernah terpidana, itu yang kami jaga begitu.
“Karena beliau ini sebagai guru yang saat ini masih honorer. nah Ketika nanti misalnya menjadi PNS atau pegawai P3K begitu maka catatan-catatan itu tetap ada. Sehingga, nanti kita berdiskusi dengan tim advokat termasuk dengan keluarga dan tim PGRI juga apa upaya yang kita lakukan,”paparnya.
karena itu lanjutnya, kami diberi kesempatan 7 hari untuk melakukan upaya berikutnya apakah kita akan banding atau kemudian menerima dan sejauh ini kalau kita lihat memang ada beberapa hal yang kalau menurut hemat kami yang tidak dipertimbangkan begitu.
“Sehingga itu menjadi poin Saya kira untuk kemudian seandainya kita akan melakukan upaya-upaya atau langkah hukum berikutnya,”timpalnya.
Sementara itu Ketua PGRI KSB Muhammad Nasir mengatakan Alhamdulillah.
“Kami dari PGRI Kabupaten Sumbawa Barat ya menyatakan terima kasih dan sangat menghargai keputusan hakim hari ini. Dan Alhamdulillah sesuai dengan semangat kami yakni agar majelis hakim meringankan hukuman,”ujarnya.
Hukuman percobaan ini sebutnya, Insya Allah akan kami diskusikan kembali dengan penasehat hukum.
“Sehingga beban terdakwa dengan hukuman percobaan itu nanti insyaallah akan bisa hilang dan bisa bebaskan,”pangkasnya.(Hermansyah)