“Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Rabu.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui serta menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.

Menanggapi putusan hakim, tSusanto tidak langsung mengajukan banding masih pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata dia yang mengikuti sidang secara dalam jaringan, dilansir dari antara.

Hal yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo juga mengatakan masih pikir-pikir meski putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa yakni 4 tahun kurungan penjara.