Hakim Vonis Dokter Gadungan Susanto 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto diketahui telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA kemudian melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Setelah diterima kemudian ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut dan aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.