SURABAYA, Harnasnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Dwi Meliadani alias Mami Lia, terdakwa dalam kasus mucikari di rumah karaoke D’Berry, saat menjalani sidang dengan agenda putusan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Dwi Meliadani alias Mami Lia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Meliadani selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim Eko Agus Susanto saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Selasa (14/04/2020).
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim dan Ronni Bahmari, Penasehat Hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti memfasilitasi dua ladies companion (LC) untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke D’Berry. Padahal sebagai seorang mami, terdakwa hanya bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.
Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggung jawabnya. Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. Terdakwa ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan seksual dengan pelanggan.
Terdakwa mengaku bahwa hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan. (Kri)