Bangka, Harnasnews.com – Sidang lanjutan perkara pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Abdullah dan Herman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/3/2020) Siang.
Ditanya oleh JPU apa dasar terdakwa sehingga berani menggarap hutan kawasan? Menurut saksi ahli harus kantongi izin menteri? berikut jawaban Abdullah.
“Izin saya dapatkan dari desa dan memang lahan itu sudah saya manfaatkan sejak saya masih kecil atau turun temurun dari orang tua sejak jaman Jepang dulu. Izin penggunaan lahan itu dari program pemerintah saya gunakan sekitar 100 hektare untuk ditanami padi semua,” jawabnya.
Apakah terdakwa pernah kordinasi dengan pemerintah kabupaten Bangka maupun Provinsi Babel buka hutan kawasan tersebut tanya JPU?
” Saya berkerjasama dengan CV Al Barokah. Tapi saya tidak tahu izinnya dalam bentuk apa. Setahu saya izinnya keluarnya tanggal 14 Agustus 2019,” jawab Abdullah.
Lanjut Hakim Dewi Sulistiarini menanyakan terdakwa, siapa yang menyuruh bersih lahan menggunakan eksavator mini?
“Saya menyuruh Fitriyansah bersihkan lahan 2 hektare dengan menyewa eksavator mini. Adapun caranya dengan merubuhkan pohon. Kemudian kayu ditumpuk,” jawab Abdullah.
Apakah dasar terdakwa menyuruh Fitriyansah membersihkan lahan 2 hektare ?
“Bukan punya saya. Itu punya masyarakat atau punya desa yang tiap tahun membuka sawah. Masyarakat kompromi dan saya memfasilitasi dengan modal saya sendiri,” kata Abdullah.
Saat ditanya hakim Melda Lolyta Sihite menunjukkan izin pemanfaatan hutan kawasan dari Gubernur, terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti autentik.
“Saya tidak tahu. Tanggal 12 Agustus surat itu keluar ke CV Al Barokah. Sedangkan surat dari desa tanggal 5 Agustus,” jelas Abdullah.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Fatimah SH MH dan hakim anggota, Dewi Sulistiarini SH MH dan Melda Lolyta Sihite SH M.Hum, sedangkan dari JPU dihadiri Rizal Purwanto,SH.MH, Fengki Indra, SH.MH, sidang ditunda Senin mendatang (17/3/2020) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi ad chart. ( Ardam ).