Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Naik
BOGOR, Harnasnews – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, otomatis tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor menyesuaikan ikut naik.
“Karena harga BBM sudah naik, maka sesuai usulan pengurus kita tetapkan tarif baru,” kata Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Menurut Haryandi, bila tarif angkutan umum sementara tidak diberlakukan akan terjadi polemik. Karena sopir angkutan umum sudah membeli BBM dengan harga baru.
“Artinya tarif baru sementara harus diberlakukan terlebih dahulu agar angkutan umum dapat terus beroperasi,” terangnya.