SUMBAWA, Harnasnews – Hasil perhitungan Apraisal, harga tanah pembebasan lahan lokasi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa, ditetapkan sebesar Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar). Hal ini terungkap dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang dipimpin Bupati Sumbawa didampingi Sekda, Asisten dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta anggota di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (9/2/2023).
“Ada 16 bidang tanah untuk pembangunan sarana prasarana olahraga Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota dengan nilai ganti rugi berdasarkan perhitungan Apraisal sebesar 52,6 milyar,” ungkap Kabid Pertanahan, Surbini SE., M.Si kepada wartawan usai pertemuan.
Dari musyawarah itu, kata Surbini, para pemilik lahan termasuk yang bersengketa sudah menyepakati bentuk ganti rugi dalam bentuk uang.
Surbini merinci nama para pihak yang berhak. Yakni, Ahmad Zulfikar/Abdul Azis ganti rugi sebesar Rp 7.150.106.453, drg. H. Asrulsani/Abdul Azis Rp 3.984.770.135. Ahmad Zulfikar Rp 3.194.453.385, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666. Selanjutnya Ali BD/Sangka Suci/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj. Siti Maryam Rp 32.706.473.875.
Dengan adanya kesepakatan para pihak, sambung Surbini, langkah selanjutnya validasi oleh BPN Sumbawa dilakukan paling lama 5 hari setelah musyawarah. Pemda Sumbawa juga melakukan pembayaran ganti kerugian 14 hari pasca musyawarah damn bagi yang bersengketa akan dititip di pengadilan.
“Kenapa dilakukan 14 hari setelah musyawarah, untuk menjaga kemungkinan ada para pihak yang melakukan gugatan terkait penilaian ganti rugi,” pungkasnya. (HR)