SURABAYA,Harnasnews – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berada di bawah koordinasi Kementerian PUPR berpotensi menjadi ladang korupsi dengan pola penyuapan dari pengusaha ke otoritas.
Mengingat lamanya proses pengurusan PBG dan SLF tersebut. Demikian diingatkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam memperingati Hari Anti Korupsi 9 Desember.
Seperti diketahui, PBG adalah dasar hukum yang memungkinkan pemilik bangunan memulai konstruksi. Sedangkan SLF menyatakan bangunan tersebut aman untuk digunakan. Keduanya berfungsi untuk memastikan investasi bangunan yang aman dan legal.
“PGB dan SLF ini menyasar semua bangunan. Tidak hanya Gedung bertingkat. Tetapi juga Gudang dan perumahan. Persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha adalah lamanya waktu pengurusan PBG dan SLF, membuat pelaku usaha menunjuk konsultan untuk mengurus, dimana biayanya akan menjadi sangat mahal. Dan ada potensi penyuapan agar dipercepat,” tandas LaNyalla, Sabtu (9/12/2023).
Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu juga mengungkap, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyoroti persoalan lamanya waktu dan bervariasinya biaya konsultan pengurusan PBG dan SLF, sehingga diduga berpotensi terjadi tipikor penyuapan.
“PGB dan SLF ini menjadi lama karena harus melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang jumlahnya sedikit di Indonesia. Bahkan ada beberapa provinsi yang tidak memiliki TPA, karena organisasinya saja tidak ada. Tidak semua provinsi memiliki Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) yang eksisting,” ungkapnya.
Karenanya, lanjut LaNyalla, perlu perhatian serius dari Kementerian PUPR. Jangan sampai di tengah upaya pemerintah meningkatkan peringkat EoDB (Easy of Doing Business) justru jadi tergerus karena persoalan ini.