SUMBAWA, Harnasnews – Hari ini Pengadilan Negeri Sumbawa akan membacakan putusan terkait kasus yang melilit seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sumbawa, Inten kepada media ini mengatakan bahwa hari ini agenda sidang atas nama Akbar Sorasa yakni pembacaan putusan dari majelis hakim.
“Agendanya hari ini adalah pembacaan putusan atas kasus seorang guru agama Akbar Sorasa,”singkatnya, Rabu (22/11).
Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB telah melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa didakwakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.
Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.