SUMBAWA, Harnasnews – Surahman, MD, SH, MH dari kantor SS dan Partner besok akan menyerahkan dokumen rumah milik tersangka kasus RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri ke kantor Kejaksaan.
“Mengenai dokumen rumah milik tersangka dr. Dede yang akan dibutuhkan oleh penyidik Kejari Sumbawa besok saya akan serahkan. Dan dokumen tersebut sudah ada di saya, ” ungkap bang man sapaan akrabnya, selasa (1/8).
Dijelaskan nya bahwa nama yang ada di sertifikatnya tersebut merupakan nama orang lain. Dan pembelian rumah tersebut dibawah tahun 2022.
“Nama yang ada di sertifikat bukan nama dr. Dede tapi nama orang lain. Dan pembelian rumah tersebut dibawah tahun 2022,” katanya.
Diketahui sebelumnya dr. Dede hasan Basri tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa telah ditahan oleh Kejari Sumbawa kamis (20/7) lalu.
dr. Dede Hasan Basri sendiri disangkakan yakni pasal 12 huruf E Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 23 Undang Tipikor junto pasal 421 KUHP junto pasal 65 KUHP. (HR)