Hari Pemungutan Pemilu 15 Mei 2024, KPU: Beban Terlalu Berat
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, beban penyelenggaraan pemilu akan terlalu berat jika hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Sementara, pilkada digelar November 2024.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis (4/11), mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal yang ditetapkan untuk hari pemungutan suara. “Yang paling penting bagi KPU itu, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya,” kata dia, dikabarkan dari republika.
Sementara, kata Pramono, jika penyelenggaraan hari pemungutan Pemilu 2024 pada Mei 2024 dan pilkada pada November 2024 maka waktu dari hari pemungutan ke tahapan awal pilkada sangat singkat sekali. Bahkan, kata dia, tahapan awal pilkada akan bersamaan waktunya dengan hari pemungutan suara.
Dan yang menjadi persoalan, menurut dia adalah kedua tahapan saat itu baik pemilu maupun pilkada sama-sama membutuhkan fokus, konsentrasi dan kerja langsung di lapangan. Menurut dia, pada saat yang sama KPU akan menerima penyerahan syarat dukungan calon-calon perseorangan dan juga harus menggelar hari pemungutan dan penghitungan suara jika hari pemungutan digelar pada 15 Mei 2024.