Hari Pemungutan Pemilu 15 Mei 2024, KPU: Beban Terlalu Berat
“Jadi mana mungkin pada saat kita fokus pemungutan suara dan rekapitulasi pemilu nasional tapi pada saat yang sama kita harus menerima penyerahan dukungan KTP, bukan hanya menerima penyerahan tetapi juga harus langsung dilakukan penghitungan, pengecekan dan langsung verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ucapnya.
Ia mengatakan dari sisi teknis, tahapan itu bebannya terlalu berat, terutama bagi KPU kabupaten kota dan penyelenggara di tingkat bawah. “Jadi fokusnya pasti akan terpecah. Itu dalam manajemen kepemiluan ya tidak baik, kalau irisannya itu pekerjaan-pekerjaan yang hanya administratif tidak masalah, tapi ini proses pemungutan penghitungan suara yang seluruh jajaran bekerja,” ucapnya.
Menurut dia, jika opsi 15 Mei 2024 tetap dipilih sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, maka KPU mengharapkan hari pemilihan Pilkada bisa digeser setidaknya pada Februari 2025. Namun, jika hari pemungutan pilkada tetap digelar pada November 2024, maka menurut KPU hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024 mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu tidak saling tumpang tindih.(qq)