Surabaya,Harnasnews.com – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim. Hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, yaitu pengurangan masa pidana (Remisi).
“Sebanyak 133 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Islam di Rutan Kelas I Surabaya mendapatkan resmisi pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi tahun ini,” ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto, Selasa (12/6/18).
Bambang menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
“Remisi Khusus (RK) Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” jelas Bambang.
Bambang mengatakan bahwa, narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.